Definisi atau Arti Kata dari Ahli Hukum – Menurut kamus ekabahasa resmi Bahasa Indonesia dan beberapa sumber berbeda lainnya, definisi atau arti dari Ahli Hukum adalah sebagai berikut.
Arti Kata Ahli Hukum
orang yang mahir dalam ilmu hukum
Demikian definisi atau arti kata dari Ahli Hukum, untuk mencari Anda disilahkan mengirim pertanyaan atau menggunakan kotak pencarian.