Definisi atau Arti Kata dari Akrobat Hukum – Menurut kamus ekabahasa resmi Bahasa Indonesia dan beberapa sumber berbeda lainnya, definisi atau arti dari Akrobat Hukum adalah sebagai berikut.
Arti Kata Akrobat Hukum
putusan yang berubah-ubah secara mendadak dalam persoalan yang sama dan sering terjadi cabut-mencabut atau ralat-meralat suatu putusan atau kebijakan
Demikian definisi atau arti kata dari Akrobat Hukum, untuk mencari Anda disilahkan mengirim pertanyaan atau menggunakan kotak pencarian.