Definisi atau Arti Kata dari Anak Luar Nikah – Menurut kamus ekabahasa resmi Bahasa Indonesia dan beberapa sumber berbeda lainnya, definisi atau arti dari Anak Luar Nikah adalah sebagai berikut.
Arti Kata Anak Luar Nikah
anak yang dilahirkan oleh seorang wanita di luar perkawinan yang dianggap sah menurut adat atau hukum yang berlaku;
(2) anak haram
Demikian definisi atau arti kata dari Anak Luar Nikah, untuk mencari Anda disilahkan mengirim pertanyaan atau menggunakan kotak pencarian.